Kode Etik Wartawan Indonesia
Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers,
wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman
masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak
masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman
operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu,
wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
1. Wartawan Indonesia menhormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan
menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan
menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.